Sabtu, 05 Desember 2009

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah Sisa hasil usaha yang pembagiannya dalam kurun waktu 1 tahun sekali dimana sisa hasil usaha tersebut dibagikan bukan hanya untuk anggota tetapi juga untuk : Cadangan, Jasa anggota, Dana sosial, Dana pendidikan.
Adapun kriteria-kriteria dalam pembagian sisa hasil usaha yang harus dilakukan adalah :
1.Jasa modal anggota.
2.Jasa usaha anggota.
3.Transaksi yang dilakukan setiap anggota.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian Koperasi

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI

Kebijakan Pembangunan Koperasi


Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif atau institusional koperasi juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain : BANK BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah : kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif dan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.

Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi dalam Pelita VI secara trinci adalah sebagai berikut :
  1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjadi sokoguru perekonomian nasional yang tangguh. Koperasi di pedesaan perlu dikembangkan mutu dan kemampuannya, dan perlu makin ditingkatkan peranannya dalam kehidupan ekonomi di pedesaan.
  2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
  3. Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
  4. Kerjasama antar-koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan.

PENGGOLONGAN KOPERASI

Penggolongan Koperasi adalah pengelompokan Koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik tertentu pula. Sebagaimana diketahui, Koperasi pada mulanya tumbuh dikalangan kaum pekerja yang berusaha mencukupi kebutuhan konsumsinya. di kalangan produsen kecil yang ingin memperoleh bahan baku dengan harga murah dan memasarkan produksinya secara bersama-sama, serta di kalangan pengusaha kecil lainnya yang ingin melepaskan diri dari jeratan para pelepas uang.
Dalam perkembangannya, ragam koperasi yang muncul cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi yang bersangkutan. Berdasarkan keragaman latar belakang dan tujuannya itu, koperasi kemudian dapat digolong-golongkan ke dalam beberapa kelompok besar berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut : berdasarkan jenis bidang usaha, berdasarkan jenis komoditi yang diusahakan, berdasarkan jenis anggota, dan berdasarkan daerah kerja.

Berdasarkan Bidang Usaha

Bidang usaha koperasi mencerminkan jenis jasa yang ditawarkan koperasi kepada para pelanggannya. Berdasarkan bidang usaha ini koperasi dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut : Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Kredit.

Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.

Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatannya utamanya melakukan pemroses bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.

Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.

Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi Simpan-pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan modal.

Berdasarkan Jenis Komoditi

Bila berdasarkan bidang usahanya koperasi dikelompokkan berdasarkan ragam jasa yang ditawarkannya, maka berdasarkan jenis komoditinya koperasi dikelompokkan berdasarkan jenis barang dan jasa yang menjadi objek usahanya. Berdasarkan jenis komoditi ini koperasi dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut : Koperasi Pertambangan, Koperasi Pertanian dan Peternakan, Koperasi Industri dan Kerajinan, dan Koperasi Jasa-jasa.

Koperasi Pertambangan
Koperasi pertambangan adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau sedikit mengubah betuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

Koperasi Pertanian dan Perternakan
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan para petani, buruh tani, serta mereka yang mempunyai sangkut paut secara langsung dengan usaha pertanian.
Sedangkan Koperasi Peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang mata pencahariannya berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.

Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi Industri atau Koperasi kerajinan adalah jenis koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha industri atau kerajinan tertentu.

Koperasi Jasa-jasa
Koperasi jasa-jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatanjasa tertentu.


PENGERTIAN KOPERASI

Hampir di seluruh dunia orang mengenal Koperasi. Walaupun per definisi Koperasi dipahami dengan cara yang berbeda-beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Ia tidak hanya dianggap berbeda dari perusahaan perseorangan yang berbentuk CV, tapi juga dianggap tidak sama dengan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti Firma dan Perseroan Terbatas (PT).
Dilihat dari asal katanya, istilah Koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan arti seperti itu, segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut Koperasi. Tetapi yang dimaksud dengan Koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekaerjaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam arti yang sangat umum tersebut. Yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.

PENGERTIAN KOPERASI

Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berikut adalah beberapa pengertian Koperasi sebagai pegangan untuk mengenal Koperasi lebih jauh :

Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954).
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap madal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 thn 1992).