Sabtu, 05 Desember 2009

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah Sisa hasil usaha yang pembagiannya dalam kurun waktu 1 tahun sekali dimana sisa hasil usaha tersebut dibagikan bukan hanya untuk anggota tetapi juga untuk : Cadangan, Jasa anggota, Dana sosial, Dana pendidikan.
Adapun kriteria-kriteria dalam pembagian sisa hasil usaha yang harus dilakukan adalah :
1.Jasa modal anggota.
2.Jasa usaha anggota.
3.Transaksi yang dilakukan setiap anggota.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian Koperasi

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar