Sabtu, 05 Desember 2009

PENGERTIAN KOPERASI

Hampir di seluruh dunia orang mengenal Koperasi. Walaupun per definisi Koperasi dipahami dengan cara yang berbeda-beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Ia tidak hanya dianggap berbeda dari perusahaan perseorangan yang berbentuk CV, tapi juga dianggap tidak sama dengan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti Firma dan Perseroan Terbatas (PT).
Dilihat dari asal katanya, istilah Koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan arti seperti itu, segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut Koperasi. Tetapi yang dimaksud dengan Koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekaerjaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam arti yang sangat umum tersebut. Yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.

PENGERTIAN KOPERASI

Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berikut adalah beberapa pengertian Koperasi sebagai pegangan untuk mengenal Koperasi lebih jauh :

Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954).
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap madal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 thn 1992).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar